Cukup Pakai NIK KTP dan KK Langsung Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis, Simak di Sini!

- 31 Januari 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi Set Top Box.
Ilustrasi Set Top Box. /Antara/
 
Media Magelang - Saat ini, Set Top Box (STB) bisa didapatkan secara gratis dengan cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Pemerintah akan mulai membagikan Set Top Box (STB) pada masyarakat kurang mampu pada 15 Maret hingga 30 April 2022.
 
Tujuan dibagikannya Set Top Box sendiri adalah agar masyarakat bisa menikmati program-program dalam siaran televisi digital.
 
Seperti telah diketahui bersama, siaran televisi digital dihadirkan untuk menggantikan siaran televisi analog yang telah ada di Indonesia selama lebih dari 60 tahun.
 
 
Siaran televisi digital ini nantinya dilengkapi dengan alarm peringatan kebencanaan yang akan memberi tanda apabila terjadi bencana alam.
 
Untuk penghentian siaran televisi analog dilakukan secara bertahap di seluruh penjuru tanah air yang dimulai pada 30 April 2022 sebagai tahap satu.
 
Namun perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
 
• Syarat yang pertama, yang berhak mendapatkan Set Top Box gratis dari Pemerintah adalah keluarga kurang mampu yang sudah memiliki televisi analog di rumahnya. 
 
Syarat yang pertama tersebut bertujuan, agar setelah dilakukan digitalisasi penyiaran, para keluarga kurang mampu itu bisa menikmati acar-acara yang disuguhkan dalam siaran televisi digital.
 
 
• Syarat yang kedua adalah proses validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh para petugas Pemerintah.
 
Setelah melakukan pembagian Set Top Box (STB), para petugas itu kemudian memvalidasi serta memverifikasi penerima bantuan sesuai data pemerintah. 
 
Proses validasi dan verifikasi itu dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Namun jika data dalam KTP dan KK tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, maka Set Top Box (STB) gratis tersebut dikembalikan ke gudang.
 
Untuk masyarakat yang berhak menerima Set Top Box (STB) gratis didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, yaitu sejumlah 7,9 juta keluarga kurang mampu.
 
Tapi yang terdampak penghentian siaran televisi analog sebanyak 6,7 juta rumah tangga.
 
Dengan demikian, agar bisa langsung mendapatkan Set Top Box (STB) gratis, masyarakat hanya cukup memakai NIK KTP dan KK untuk dicocokkan datanya sebagai penerima bantuan dari Pemerintah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah