Jadwal Pelaksanaan Pembagian Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Serta Cara Mendapatkannya

- 31 Januari 2022, 10:10 WIB
Berikut jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital.
Berikut jadwal pembagian Set Top Box (STB) TV digital. /Antara

Media Magelang - Jelang migrasi TV analog ke Tv digital Kominfo akan segera melaksanakan pembagian Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebelumnya dikabarkan Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang terdampak adanya migrasi TV digital secara gratis.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) yang dilakukan secara gratis tersebut dilaksanakan untuk menanggapi adanya migrasi TV analog ke TV digital se-Indonesia.

Untuk mendukung migrasi TV digital, pemerintah mengadakan pelaksanaan pembagian perangkat Set Top Box (STB) secara gratis.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP dan KK Langsung Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis, Simak di Sini!

Setidaknya saat ini Kominfo sudah menyiapkan sebanyak 3,2 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap dibagikan kepada masyarakat jelang dilaksanakannya ASO tahap I.

Adapun total perangkat yang nantinya akan dibagikan Kominfo adalah sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB).

Dari jumlah yang akan dibagikan pada tahap I, sisanya akan dibagikan sebelum pelaksanaan ASO tahap II dan III.

Perlu diketahui pelaksanaan pembagian perangkat Set Top Box atau STB tahap pertama tersebut akan dilakukan pada bulan April 2022 mendatang.

Pastikan Anda terdaftar dalam penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis yang akan dilaksanakan oleh Kominfo dengan cara yang akan tersedia di akhir artikel.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Baca Juga: Set Top Box (STB) yang Aman Merek Apa? Intip Tips Membelinya Berikut Ini

Syarat Penerima STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai jadwal pelaksanaan pembagian serta cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis yang disiapkan oleh Kominfo di tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x