Cara Daftar DTKS Kemensos Online, Ada Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022

- 1 Februari 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo.
Ilustrasi Set Top Box atau STB TV digital gratis dari Kominfo. /Foto: Kominfo/

Media Magelang – Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara online agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022.

Dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline agar bisa mendapatkan kedua bantuan tersebut.

Bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya dua dari berbagai jenis bantuan yang sudah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: 4 Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Set Top Box, Berikut Daftar STB Asli dan Aman untuk Digunakan

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Jadi bisa dipastikan tidak akan semua rakyat Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH dan STB gratis Kominfo ini.

Selain cara daftar DTKS Kemensos, dalam artikel ini juga akan diberitahu perihal syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Dalam hal ini, Kominfo sudah menyiapkan sekitar 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dan akan segera dibagikan kepada masyarakat tidak mampu dan terdaftar di DTKS Kominfo.

Dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa harus mengganti antena atau TV Anda.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Set Top Box Gratis Kominfo Butuh NIK KTP, STB Dibagikan Tahun 2022

Sekilas informasi, terkhusus Set Top Box (STB) sendiri tidak bisa didapatkan dengan daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Oleh karena itu, silahkan simak sampai akhir penjelasan mengenai cara mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo dalam artikel ini.

Nah untuk bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut, silahkan penuhi syarat berikut ini.

Syarat jadi penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2022 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan terkhusus Set Top Box (STB) gratis ini.

Namun, harus diingat teruntuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Terdapat berbagai macam bantuan yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos dalam aplikasi Cek Bansos untuk masyarakat yang membutuhkan.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Informasi tambahan teruntuk proses penyaluran Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini rencananya akan dilakukan dari rumah ke rumah (door to door) dengan waktu yang ditentukan sesuai dengan tahapan migrasi TV digital di tahun 2022.

Nah itulah penjelasan mengenai cara daftar DTKS Kemensos yang bisa dilakukan secara online atau offline agar bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo 2022.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah