Baca Juga: Ada Penyaluran Bansos DKI Jakarta pada Tahun 2022, Daftar Online DTKS Pakai Cara Ini
Sebelumnya, berikut syarat untuk penerima bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah tahun 2022:
1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.
Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:
1. Bukan laman website cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukan data berupa Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa atau Kelurahan.
3. Masukan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.