Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Bagaimana Caranya? Siapkan KTP dan Syarat Ini

- 7 Februari 2022, 05:10 WIB
Siapkan KTP untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Siapkan KTP untuk dapat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo. /Pixabay

Media Magelang – Pada artikel ini akan diketahui bagaimana cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Seperti yang diketahui pada tahun 2022, Kominfo akan siapkan Set Top Box (STB) gratis untuk nonton TV digital.

Bagi yang mau nonton TV digital secara gratis, siapkan KTP untuk bisa berkesempatan dapat Set Top Box (STB).

Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB) agar bisa digunakan masyarakat nonton TV digital.

Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box atau STB Asli dan Aman Digunakan, Berikut 13 Merek yang Dapat Anda Pilih

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.

Simak juga di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah