Cara Dapat Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Daftar Pakai NIK KTP

- 9 Februari 2022, 19:45 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Inilah cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan NIK KTP. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis. 

Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima. 

Masyarakat perlu mempersiapkan syarat pendaftaran bantuan, termasuk NIK KTP untuk mendapatkan Set Top Box gratis Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Migrasi TV Digital 2022 Dimulai, Segera Dapatkan Set Top Box dari Kominfo Gratis dengan Syarat Berikut

Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.

Set Top Box (STB) gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022.

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis kepada para penerima menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah