Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo 2022, Siapkan NIK KTP

- 9 Februari 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis. 

Set Top Box gratis akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo RI menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

NIK KTP menjadi salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022.

Set Top Box (STB) gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022.

Baca Juga: Migrasi TV Digital 2022 Dimulai, Segera Dapatkan Set Top Box dari Kominfo Gratis dengan Syarat Berikut

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah