Daftar DTKS Kemensos Online, Pastikan Dapat Bansos 2022 dari Pemerintah

- 9 Februari 2022, 16:05 WIB
Daftar DTKS Kemensos Online, Pastikan Dapat Bansos 2022 dari Pemerintah
Daftar DTKS Kemensos Online, Pastikan Dapat Bansos 2022 dari Pemerintah /Tangkap Layar/DTKS Kemensos

Media Magelang - Berikut cara untuk mendaftarkan data diri di DTKS Kemensos, agar bisa jadi penerima bantuan sosial atau bansos yang akan dibagikan pemerintah di tahun 2022.

Pemerintah akan kembali memberikan bansos pada tahun 2022 untuk masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Maka segera lakukan pendaftaran di DTKS Kemensos agar bisa jadi salah satu penerima bansos tahun 2022 yang akan dibagikan oleh pemerintah.

Diketahui dengan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa jadi penerima bantuan yang akan dibagikan pada tahun 2022 seperti bansos PKH, BPNT, UMKM, hingga STB.

Baca Juga: Cek Harga Tiket Film Kukira Kau Rumah di Bioskop Hari Ini, Inilah Jadwal Tayang di Jakarta, Bandung, dan Jogja

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 bantuan yang akan dibagikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos merupakan bantua pangan dan non pangan atau berupa uang tunai.

Namun pembagian bansos ini hanya akan berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam sistem di DTKS Kemensos, maka cek penerima bantuan sosial dan lakukan pendaftaran jika nama Anda belum terdaftar.

Hal tersebut dikarenakan untuk beberapa bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah menentukan terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Link Live Streaming Persija Jakarta vs Madura United FC di BRI Liga 1 Malam Ini Pukul 20.30 WIB

Pastikan data diri Anda terdaftar dalam DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan Sosial Tahun 2022.

Untuk melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online dan offline.

Cukup siapkan NIK KTP lalu ikuti langkah yang akan tersedia di artikel ini untuk melakukan pendaftaran.

Sebelumnya berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos:

Syarat Daftar di DTKS Kemensos


1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika status Anda sesuai dengan syarat-syarat penerima di atas, Anda bisa melakukan pengecekan nama apakah terdaftar atau tidak di DTKS Kemensos.

Jika Setelah melakukan pengecekan nama Anda belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, lakukan pendaftaran dengan cara berikut:

Pendaftaran Bansos di DTKS Kemensos Online


Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH

Selain melakukan pendaftaran  secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos secara offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara offline atau langsung, Anda bisa melakukan pendaftaran di desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Segera lakukan pendaftaran dengan cara di atas agar nama Anda muncul ketika cek di DTKS Kemensos untuk bisa menerima bansos seperti PKH.

Hal ini bisa dilakukan masyarakat untuk mengajukan diri maupun orang disekitar agar Kemensos bisa menyalurkan bansos secara tepat sasaran yaitu bagi mereka yang terdaftar DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian cara untuk melakukan pendaftaran secara online agar bisa jadi penerima bantuan sosial yang akan dibagikan pemerintah di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah