Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 9 Februari 2022, 16:50 WIB
Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Dok. Kemensos RI/

Media Magelang – Berikut cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline, bisa dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Dengan terdaftar di DTKS Kemensos, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) PKH dan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) Kominfo adalah dua dari banyaknya jenis bansos yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.

Kendati demikian, kedua bansos (PKH dan STB) hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kode Promo Grab Februari 2022, Dapatkan Diskon dan Cashback untuk GrabFood, GrabBike, GrabCar Sekarang!

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline agar bisa mendapat bansos PKH dan STB gratis.

Selain itu, dalam artikel ini Anda akan dijelaskan syarat untuk bisa jadi penerima bansos PKH dan STB gratis Kominfo.

Sekilas informasi, dengan menggunakan Set Top Box (STB), Anda bisa menonton siaran TV digital yang kualitasnya lebih baik dari TV analog tanpa harus mengganti antena atau TV Anda.

Sekilas informasi, terkhusus Set Top Box (STB) sendiri tidak bisa didapatkan dengan daftar mandiri di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Link Nonton Series Layangan Putus yang Tayang di RCTI, Catat Jadwal Tayangnya!

Oleh karena itu, silahkan simak sampai akhir penjelasan mengenai cara mendapatkan bantuan Set Top Box gratis Kominfo dalam artikel ini.

Nah untuk bisa mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tersebut, silahkan penuhi syarat berikut ini.

Syarat jadi penerima Bansos PKH

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH 2022 tergolong miskin/rentan miskin.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Masyarakat yang ingin daftar bansos PKH merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo

  1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
  2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
  3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
  4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
  5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa syarat wajib bagi Anda ingin mendapatkan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, haruslah terdaftar dulu di DTKS Kemensos.

Ini disebabkan Kominfo menggunakan data yang berada di DTKS Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran bantuan terkhusus Set Top Box (STB) gratis ini.

Namun, harus diingat teruntuk Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini tidak bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri di aplikasi Cek Bansos.

Kendati demikian Anda masih bisa mendapatkan bantuan lain dalam aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan Kemensos.

Adapun bantuan-bantuan yang bisa Anda pilih, bansos tersebut ialah bantuan sosial (bansos) PKH, BST dan BPNT.

Untuk itu berikut cara daftar di DTKS Kemensos secara online atau offline yang bisa Anda pilih salah satu agar mendapatkan bantuan PKH, BST dan BPNT.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Setelah Anda terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah itu tadi penjelasan mengenai cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline agar dapat bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah