Pakai NIK KTP, Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

- 11 Februari 2022, 10:35 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Berikut cara mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo RI tahun 2022. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menikmati siaran televisi digital mulai tahun 2022. 

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box TV Digital Gratis Tahun 2022, Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP

Hal ini karena acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah