Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

- 10 Februari 2022, 18:20 WIB
Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Siapkan NIK KTP, Bisa Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Kementerian Kominfo akan segera memulai pembagian bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis khusus di tahun 2022 ini.

Adapun yang berhak menerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini yaitu penerima yang telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jadi, masyarakat yang ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa segera daftar ke DTKS Kemensos, bisa pakai NIK KTP.

Hal ini karena diketahui bahwa acuan yang digunakan Kominfo untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yakni data DTKS Kemensos.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman, Bisa Pilih Merek Ini Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital 2022

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah