Daftar Jadi Penerima Set Top Box Pakai NIK KTP, Ikuti Caranya Dapat STB Gratis Kominfo Ini

- 10 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /

Media Magelang - Masyarakat bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mendaftarkan NIK KTP.

Sejalan dengan migrasi ke siaran TV digital, masyarakat miskin dan rentan miskin akan memperoleh Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Namun, bagaimana cara memperoleh Set Top Box (STB) dari Kominfo secara gratis tersebut?

Berikut ini ulasan cara memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Migrasi TV Digital 2022 Dimulai, Segera Dapatkan Set Top Box dari Kominfo Gratis dengan Syarat Berikut

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.

Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima. 

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah