Media Magelang - Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk mendaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo akan segera membagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat dengan NIK KTP yang telah terdata.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan NIK KTP untuk memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut?
Simak ulasan berikut ini untuk tahu cara memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo.
Perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog di rumah.
Ada sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdaftar menjadi penerima.
Untuk terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis, masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran melalui DTKS Kemensos.