Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Cukup Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Pakai Cara Ini

- 10 Februari 2022, 15:47 WIB
Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Cukup Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Pakai Cara Ini
Mau Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Cukup Gunakan NIK KTP Lalu Daftar Jadi Penerima Pakai Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan segera dibagikan kepada warga kurang mampu.

Jika ingin mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo, simak cara jadi penerima di sini.

Nantinya, cukup gunakan NIK KTP lalu ikuti cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Segera daftar ke DTKS Kemensos memakai NIK KTP agar berkesempatan menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Link Nonton Arema FC vs Persiraja Banda Aceh di BRI Liga 1, Live Streaming Indosiar dan Vidio Pukul 18.15 WIB

Hal tersebut karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah