NIK KTP Anda Bisa untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya

- 9 Februari 2022, 15:47 WIB
NIK KTP Anda Bisa untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya
NIK KTP Anda Bisa untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Begini Caranya /Dok. Kominfo

Media Magelang – Inilah cara mudah daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup pakai NIK KTP Anda.

Anda bisa menggunakan NIK KTP yang dimiliki untuk mendaftarkan diri jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan ditentukan berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos.

Sehingga bagi Anda yang ingin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, segera daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Apa Saja Kode Promo Gojek Bulan Februari 2022? Cek di Sini, Gunakan untuk Dapatkan Diskon hingga 90 Persen

Pendaftaran DTKS Kemensos untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo juga akan dijelaskan dalam artikel ini.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Karena selain NIK KTP, tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah