Set Top Box (STB) Kominfo Bisa Diperoleh Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP

- 8 Februari 2022, 16:27 WIB
Set Top Box (STB) Kominfo Bisa Diperoleh Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP
Set Top Box (STB) Kominfo Bisa Diperoleh Gratis, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang – Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis, simak syarat dan cara daftar jadi penerima di sini.

Cukup pakai NIK KTP, masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Agar tidak ketinggalan, segera daftarkan diri untuk memperoleh bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Perhatikan pula syarat yang harus dipenuhi agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Kukira Kau Rumah Hari Ini di Bioskop Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya

Perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo nantinya akan membantu warga kurang mampu untuk menonton siaran TV digital.

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup mudah, hanya perlu siapkan NIK KTP saja.

Simak juga di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah