Ikuti Cara Mudah Daftar jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Berikut, Cukup Siapkan KTP

- 13 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi -Ikuti Cara Mudah Daftar jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Berikut, Cukup Siapkan KTP
Ilustrasi -Ikuti Cara Mudah Daftar jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Berikut, Cukup Siapkan KTP /Antara/

Media Magelang - Pastikan untuk mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB yang akan disediakan oleh Kominfo sebanyak 6,7 juta perangkat untuk dibagikan agar bisa ikut nonton TV digital.

Kominfo akan berikan bantuan Set Top Box (STB) bagi penerima yang memenuhi syarat, simak di sini apa saja.

Paling mudah, siapakan KTP dahulu lalu simak cara daftar jadi penerima set Top Box atau STB gratis yang akan segera dibagikan oleh Kominfo berikut.

Bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo diberikan untuk suksesan migrasi TV analog ke TV digital.

Baca Juga: Update Februari 2022, Ini Frekuensi Satelit Telkom 4 untuk Semua Saluran TV Digital Nasional

Bantuan Set Top Box atau STB gratis tersebut akan diberikan pada masyarakat miskin yang terdampak adanya migrasi TV analog ke TV digital.

Tepatnya, bantuan Set Top Box atau STB gratis akan ditujukan kepada masyarakat miskin yang masih menggunakan TV analog.

Pelaksanaan ASO tahap I akan dilakukan pada bulan April 2022, maka segera miliki perangkat Set Top Box atau STB agar bisa menikmati siaran TV digital dengan nyaman tanpa gangguan.

Perangkat Set Top Box atau STB menjadi salah satu barang yang harus dimiliki agar bisa tetap menikmati siaran favorit Anda.

Segera daftarkan KTP Anda untuk jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB gratis pada tahun 2022.

Dan dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB dari Kominfo yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box atau STB gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima:

Syarat Penerima STB

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP).

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.

Baca Juga: Begini Cara Pasang Set Top Box (STB) pada TV Analog untuk Nonton TV Digital Tanpa Gangguan

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa mendaftar jadi penerima bansos di DTKS Kemensos.

Adapun daftar DTKS Kemensos bis menggunakan HP dengan mendaftar mengikuti langkah-langkah berikut:

Daftar DTKS Kemensos Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda.

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri.

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan.

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan, ada PKH, BPNT, dll

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar DTKS Kemensos Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar.

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Ikuti cara di atas agar berkesempatan untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan dibagikan pada bulan April 2022 mendatang.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah