Bisa Daftar Secara Online, Ini Langkah Mendaftar Jadi penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 11 Februari 2022, 19:03 WIB
Bisa Daftar Secara Online, Ini Langkah Mendaftar Jadi penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo
Bisa Daftar Secara Online, Ini Langkah Mendaftar Jadi penerima Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang - Kominfo akan segera merealisasikan pembagian Set top Box atau STB kepada masyarakat secara gratis sebelum diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital secara Resmi.

Nantinya perangkat Set Top Box atau STB akan menjadi perangkat yang penting untuk dimiliki agar bisa menyaksikan siaran TV setelah diberlakukannya analog switch off atau ASO.

Pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box atau STB agar tetap bisa menikmati siaran TV kesukaan Anda tanpa ada gangguan.

Segera lakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang akan dibagikan pada awal tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Lakukan Pendaftaran di DTKS Kemensos, Jadi Penerima Bansos Tahun 2022

Pembagian Set Top Box atau STB gratis tersebut dilakukan untuk mendukung dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital digital yang akan dilakukan selama tahun 2022.

Sebelumnya Kominfo mengabarkan akan segera melakukan pembagian Set Top Box atau STB gratis pada bulan April atau Maret sesuai dengan diberlakukannya tahapan I dari migrasi TV.
 
Jika Anda memenuhi persyaratan yang akan tersedia pada artikel ini, segera lakukan pendaftaran data diri di DTKS Kemensos agar data Anda bisa menjadi penerima bansos perangkat Set Top Box atau STB.

Untuk melakukan pendaftaran Anda bisa melakukan secara online dan offline, cukup siapkan NIK KTP serta HP untuk melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Cara Buat Akun LTMPT Bagaimana untuk Daftar SNMPTN 2022

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline/Langsung


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima bansos berupa perangkat Set Top Box atau STB gratis yang disiapkan oleh Kominfo di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x