Media Magelang - Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, masyarakat bisa melengkapi syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pemerintah melalui Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital.
Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Diketahui Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.