Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 09:49 WIB
Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022
Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Online atau Offline, Ada Bansos PKH dan BPNT Tahun 2022 /Pixellab/

Media Magelang – Inilah cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2022.

Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT adalah bansos yang sudah disiapkan pemerintah di tahun ini.

Dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Anda bisa berkesempatan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Tidak hanya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saja yang disiapkan di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Daftar Online Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Siap Dibagikan Bulan Maret 2022

Terdapat bantuan sosial lainnya yang bisa Anda pilih seperti bansos BST bahkan berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Jadi segera daftar DTKS Kemensos agar Anda bisa berkesempatan mendapatkan bansos yang sudah disebutkan tersebut.

Terdapat dua cara daftar DTKS Kemensos yakni daftar DTKS Kemensos secara online atau offline.

Anda bisa memilih salah satu daftar DTKS Kemensos (online atau offline) yang menurut Anda efektif dan efisen.

Baca Juga: Jadwal Pembagian Perangkat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022, Berikut Cara Daftar Online dan Offline

Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos secara online, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan HP lalu mendaftarkan diri di aplikasi cek bansos.

Sedangkan secara offline, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi Desa/Kelurahan terdekat.

Nah untuk lebih jelasnya, silahkan penuhi syarat untuk bisa daftar DTKS Kemensos berikut ini:

Syarat Daftar di DTKS Kemensos

  1. Pendaftar harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
  2. Pendaftar tidak boleh merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
  3. Pendaftar harus merupakan masyarakat Indonesia, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Jika telah memenuhi syarat maka masyarakat bisa mendaftarkan diri agar terdata di DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar di DTKS cukup gunakan NIK KTP pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Pastikan data Anda telah terdaftar dalam DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id, dan dapatkan bantuan dari pemerintah.

Jika setelah dilakukan pengecekan data Anda tidak terdaftar dalam KPM bansos di situs DKTS, cukup lakukan pendaftaran dengan melakukan langkah berikut.

Terdapat berbagai macam bansos yang sudah disiapkan di DTKS Kemensos yang bisa Anda pilih.

Berikut adalah cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline guna mendapatkan bansos yang bisa Anda pilih salah satu.

Daftar DTKS Kemensos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore ponsel Anda
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos seperti PKH atau BPNT.

Begitulah cara untuk mendaftarkan bansos di DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi.

Namun apabila Anda mengalami kesulitan atau kendala dalam mendaftarkan diri di DTKS Kemensos secara online, Anda masih bisa mendaftarkan diri secara offline dengan mengikuti cara berikut ini.

Daftar DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Nantinya, masyarakat yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos Kemensos tersebut akan masuk di daftar nama pada DTKS cekbansos.kemensos.go.id.

Nah itu tadi cara daftar DTKS Kemensos secara online atau offline agar dapat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT di tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah