Segera Dibagikan, Ini Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box atau STB Gratis Kominfo

- 17 Februari 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB
Ilustrasi Set Top Box atau STB /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Berikut jadwal pembagian bantuan Set Top Box atau STB yang akan diberikan secara gratis kepada masyarakat oleh Kominfo pada tahun 2022.

Pembagian perangkat Set Top Box atau STB gratis oleh Kominfo dikabarkan akan dilaksanakan pada awal tahun 2022 sebelum dilaksanakannya analog switch off atau migrasi TV analog ke TV digital.

Adapun pemberian perangkat Set Top Box atau STB ini nantinya akan tujukan kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Pastikan data Anda terdaftar sebagai salah satu penerima bansos Set Top Box atau STB dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Dapat Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022, Wajib Terdaftar di DTKS!

Segera daftar untuk menjadi penerima bantuan sosial Set Top Box (STB) dari Kominfo yang akan dibagikan pada tahun 2022.

Cek jadwal pembagian perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang jadi penerima bantuan sosial atau bansos STB.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Baca Juga: Mulai Dibagikan Maret 2022, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline

1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi jadwal, syarat, dan cara mendaftarkan data diri Anda untuk menjadi penerima bansos Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah