Syarat dan Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis yang Dibagikan Kominfo 2022

- 26 Februari 2022, 07:25 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Simak di sini syarat dan cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo tahun 2022. 

Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022. 

Pembagian perangkat Set Top Box dari Kominfo hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan tahun ini.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online, Ada Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo RI siap menyalurkan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Masyarakat bisa mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dengan memakai NIK KTP jika ingin jadi calon penerima bantuan Set Top Box.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah