Segera Dibagikan, Ini Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis dari Kementerian Kominfo pada 2022

- 19 Februari 2022, 14:25 WIB
ILUSTRASI - Cara Pasang Set Top Box (STB) Lengkap dengan Daftar Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4
ILUSTRASI - Cara Pasang Set Top Box (STB) Lengkap dengan Daftar Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4 /kominfo.go.id

Media Magelang - Pemerintah akan segera melakukan pembagian Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat pada tahun 2022. 

Set Top Box akan diberikan gratis kepada masyarakat yang membutuhkan serta terdampak dari dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Seperti diketahui Kominfo akan segera membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan STB Kominfo tahun 2022.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, maka segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum pelaksanaan TV digital secara resmi.

Baca Juga: Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

Pastikan untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo agar bisa tetap menikmati siaran TV digital tanpa ada gangguan.

Segera daftarkan KTP Anda untuk jadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis pada tahun 2022.

Dan dapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran dari TV digital.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Tahap Migrasi TV Digital dan Pembagian Perangkat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah