2. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti PKH, BST, BPNT maupun Kartu Prakerja.
3. Telah kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
Jika telah memenuhi tiga syarat yang telah ditetapkan maka masyarakat bisa mengikuti alur pendaftaran BLT Dana Desa.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Daftar Pakai Cara Ini!
Pendaftaran BLT Dana Desa akan dilakukan oleh relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa setempat.
Petugas relawan akan mendata lalu dokumen hasil pendataan dibahas dalam Forum Musyawarah Desa Khusus untuk kepentingan validasi, finalisasi, dan penetapan data BLT Dana Desa.
Setelah selesai maka dokumen calon penerima BLT Dana Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perwakilan BPD.
Selanjutnya, dokumen BLT Dana Desa disampaikan pada Bupati atau Walikota yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan.
Tahap terakhir maka Kepala Desa akan menyampaikan surat pemberitahuan pada para penerima BLT Dana Desa serta melaporkan rekap data penyaluran kepada pemerintah Kabupaten atau Kota.
Nah itulah syarat serta cara memperoleh bantuan BLT Dana Desa dengan salah satunya memiliki NIK KTP.***