Begini Aturan Toa Masjid oleh Kemenag, Tak Boleh Lebih dari 100 dB

- 23 Februari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi toa masjid.
Ilustrasi toa masjid. / (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
 
Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan pengeras suara atau toa masjid.
 
Adapun aturan penggunaan pengeras suara atau toa masjid ini diatur Kemenag dalam surat edaran.
 
Tak hanya masjid, penggunaan pengeras suara atau toa juga wajib mematuhi surat edaran Kemenag tersebut.
 
Adapun peraturan resmi Kemenag soal penggunaan toa masjid dan musala ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.
 
 
Menurut Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
 
Terlebih masyarakat Indonesia terdiri memiliki banyak perbedaan dari segi agama, keyakinan, latar belakang, budaya, dan sebagainya.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas karena penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dalam berbagai kegiatan bisa menjadi salah satu sarana syiar Islam untuk menjaga toleransi, persaudaraan dan harmoni sosial.
 
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” jelas  Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.
 
 
Lebih lanjut Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, aturan resmi dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
 
Selain itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan surat edaran ini. 
 
Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati serta Walikota di seluruh Indonesia.
 
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.
 
Berikut ini poin-poin penting dalam aturan resmi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dari Kemenag.
 
  1. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus sesuai dengan tujuannya, yaitu sebagai sarana dakwah kepada masyarakat luas, menyampaikan suara muazin ketika azan, dan khatib saat naik mimbar untuk khotbah.
  2. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar adalah 100 dB (seratus desibel).
  3. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus memperhatikan fungsinya, dan dibedakan menjadi pengeras suara dalam serta luar.
 
Pengeras suara luar digunakan untuk menyampaikan azan ketika masuk waktu salat lima waktu, salat Jumat, salat Hari Raya Idul Fitri dan Adha, serta ceramah di dua hari raya tersebut.
 
Penggunaan pengeras suara luar juga dibolehkan ketika imam memimpin pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri dan Adha.
 
Untuk waktu penggunaan pengeras suara luar dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB saat mengumandangkan takbir pada tanggal 1 Syawal maupun 10 Zulhijjah di masjid dan musala.
 
Setelah pukul 22.00 WIB, pengumandangan takbir menggunakan pengeras suara dalam.
 
Selain itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara dalam untuk kepentingan pengumandangan takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah, pelaksanaan salat Tarawih, ceramah Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.
 
Khusus untuk peringatan hari besar Islam atau pengajian diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar apabila jumlah jamaah yang hadir sangat banyak hingga ke luar ruangan masjid maupun musala.
 
Dengan demikian, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hendaknya mematuhi aturan resmi yang telah dikeluarkan oleh Kemenag RI.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x