Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2022, 18:17 WIB
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya
Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Menjelang pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana cara daftar jadi penerimanya.

Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh informasi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak penjelasan lengkap syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang siap dibagikan.

Setelah mengetahui syarat dan cara mendaftarnya, segera lengkapi syarat-syaratnya lalu daftarkan diri Anda untuk memperoleh Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital, Ada Daftar Frekuensi TV Sesuai Satelit Telkom 4

Untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda perlu menunjukkan NIK KTP yang dimiliki.

Set Top Box dibutuhkan bagi masyarakat yang masih memiliki televisi analog, termasuk TV tabung menjelang Analog Switch Off (ASO) pada 2022.

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar jadi  penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah