Media Magelang - Menjelang pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana cara daftar jadi penerimanya.
Melalui artikel ini, Anda akan memperoleh informasi cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Simak penjelasan lengkap syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang siap dibagikan.
Setelah mengetahui syarat dan cara mendaftarnya, segera lengkapi syarat-syaratnya lalu daftarkan diri Anda untuk memperoleh Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda perlu menunjukkan NIK KTP yang dimiliki.
Set Top Box dibutuhkan bagi masyarakat yang masih memiliki televisi analog, termasuk TV tabung menjelang Analog Switch Off (ASO) pada 2022.
Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan bagi yang ingin mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo.