Media Magelang – Inilah cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022.
Dengan mempunyai NIK KTP, Anda telah memenuhi salah satu syarat wajib penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.
Selain NIK KTP, terdapat syarat wajib lainnya agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.
Jadi simak sampai akhir artikel untuk mengetahui informasi syarat dan cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo.
Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Kapan? Ini Cara Cek dan Jadwal Penyalurannya
Diketahui bahwa migrasi TV digital tahap 1 akan segera diberlakukan pada bulan April 2022 mendatang.
Oleh karena itu penting rasanya agar Anda segera memiliki Set Top Box (STB) agar tetap bisa nonton dengan nyaman.
Dalam rangka migrasi TV digital ini pun pemerintah melalui Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Hal ini dilakukan agar masyarakat yang kurang mampu bisa berkesempatan untuk menonton siaran TV digital.