Media Magelang - Berikut informasi terkait cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran penerima perangkat Set Top Box gratis tahun ini.
NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital.
Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box gratis.
Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyrakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembagian perangkat Set Top Box gratis dilakukan oleh Kominfo dalam rangka penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022.
Seiring pelaksanaan ASO secara bertahap tahun ini, Kominfo turut membagikan perangkat Set Top Box gratis khusus bagi mastarakat yang terdaftar menjadi penerima.