Siapkan NIK KTP, Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 2 Maret 2022, 09:45 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut informasi terkait cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022.

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran penerima perangkat Set Top Box gratis tahun ini. 

NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box gratis. 

Baca Juga: 4 Langkah Pilih Set Top Box (STB) Asli dan Bersertifikat Kominfo, Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

 

Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyrakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagian perangkat Set Top Box gratis dilakukan oleh Kominfo dalam rangka penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022. 

Seiring pelaksanaan ASO secara bertahap tahun ini, Kominfo turut membagikan perangkat Set Top Box gratis khusus bagi mastarakat yang terdaftar menjadi penerima.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah