Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Penuhi Syarat Ini hingga Daftar Jadi Penerima

- 4 Maret 2022, 14:15 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Berikut syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box TV digital secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima. 

Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran televisi setelah masa peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022.

 Saat ini Kominfo mulai menerapkan Analog Switch Off (ASO) 2022 bertahap, yang diiringi pembagian Set Top Box untuk penerima.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Lalu Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 dengan Cara Ini

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box gratis. 

Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyrakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat perlu mengikuti beberapa cara untuk bisa menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022. 

Peralihan siaran TV analog ke TV digital atau ASO diberlakukan secara bertahap pada 2022, yang artinya masyarakat tidak bisa lagi menyaksikan siaran televisi menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah