Kabar Gembira Set Top Box (STB) Gratis Untuk Pengguna TV Analog, Ini Syarat dari Kementerian Kominfo

- 2 Maret 2022, 17:50 WIB
Inilah syarat dapat Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo.
Inilah syarat dapat Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo. /

Media Magelang - Kabar gembira bagi pengguna TV analog karena bantuan dari Kementerian Kominfo bisa segera didapatkan.

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog bisa segera menikmati tayangan TV digital tahun 2022.

Kominfo akan menyalurkan bansos Set Top Box (STB) dengan total mencapai 6,7 juta perangkat.

Nantinya Kominfo akan menyalurkan Set Top Box (STB) secara bertahap melalui Kantor Pos dan secara door to door.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

Para pengguna TV Analog tidak perlu mengganti TVnya menjadi TV yang lebih modern dan tidak perlu mengeluarkan uang berlebih.

Pasalnya Set Top Box dapat membantu mengkonversi sinyal digital menjadi sinyal analog yang dapat diterima dan diteruskan ke TV Analog.

Set Top Box (STB) dapat menunjang kualitas dari tampilan dan suara yang dimunculkan pada TV Analog.

Penggunaan Set Top Box (STB) cukup efektif mengingat biayanya yang tidak terlalu mahal.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x