Media Magelang - Adanya bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bertujuan untuk membantu masyarakat menonton siaran TV digital.
Dengan menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, nantinya masyarakat pengguna TV analog tidak perlu ganti televisi.
Hanya perlu siapkan NIK KTP, lalu ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut.
Masyarakat harus mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Jika ingin menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, pastikan NIK KTP sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Pendaftaran ke DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.