Kabar Gembira Set Top Box (STB) Gratis Untuk Pengguna TV Analog, Ini Syarat dari Kementerian Kominfo

- 2 Maret 2022, 17:50 WIB
Inilah syarat dapat Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo.
Inilah syarat dapat Set Top Box (STB) dari Kementerian Kominfo. /

Set Top Box (STB) telah dijual bebas dipasaran, baik itu toko secara online maupun toko offline atau konvensional.

Bagi masyarakat tidak mampu atau miskin, bisa memperoleh Set Top Box (STB) lewat program dari Kominfo.

Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box Asli Serta Aman untuk Digunakan Nonton TV Digital, Ini Daftar STB Bersertifikat Kominfo

Namun tak semua masyarakat bisa mendapatkan Set Top Box (STB) karena Kominfo memberikan syarat bagi penerimanya.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah