Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Akan Dibagikan April 2022

- 3 Maret 2022, 09:50 WIB
Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

Media Magelang - Kominfo akan adakan pembagian bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat yang masih menggunakan TV analog serta berdampak adanya analog switch off atau ASO.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) nantinya akan dilakukan sebelum dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital atau ASO yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Maret atau April 2022.

Tujuan adanya pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat oleh Kominfo adalah untuk mensukseskan pelaksanaan migrasi TV.

Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini masih ada keluarga yang masih menggunakan TV analog, dan nantinya jika sudah dilaksanakan ASO para pemilik TV analog tidak dapat menonton kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Hanya Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) setelah migrasi TV atau analog switch off (ASO) dilaksanakan oleh pemerintah.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya bisa digunakan oleh masyarakat yang masih menggunakan TV analog di rumahnya, dengan begitu Anda masih bisa menikmati siaran TV digital setelah migrasi TV.

Anda bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top BOx (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Jadi pastikan nama Anda sudah pernah terdaftar di DTKS Kemensos, karena Kominfo mengabarkan bahwa penerima bantuan Set Top Box (STB) akan diambil berdasarkan data tersebut.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini.

Baca Juga: Ingin Bisa Nonton TV dengan TV Analog? Tenang, Cukup Pakai Set Top Box (STB) Ini

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP berserta HP jika Anda memilih untuk mendaftar secara online.

Lantas apa perbedaan menonton TV analog saat ini dengan menggunakan TV digital?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda, bahwa dengan menggunakan TV digital nantinya tampilan suara serta gambar yang Anda saksikan akan mengalami peningkatan.

Seperti gambar yang akan lebih tajam, serta suara yang lebih jelas dan jernih.

Bukan hanya itu dengan TV digital, cakupan siaran TV akan menjadi lebih meluas yang salah satu tujuannya adalah adanya perluasan dan kesamaan informasi yang nantinya diterima masyarakat di berbagai daerah.

Maka pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box (STB) salah satunya dengan mendapatkan STB dari Kominfo.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) anda bisa menggunakan HP anda dan mendaftar dengan langkah-langkah berikut:

Daftar STB Online


1. Download Aplikasi Cek Bansos di playstore handphone anda

2. Siapkan NIK KTP untuk mendaftarkan diri

3. Pilih menu Buat Akun Baru jika anda belum pernah menggunakan aplikasi tersebut sebelumnya, jika suda langsung masukan username dan password jika sudah memiliki akun.

4. Pilih Tambah Usulan

5. Nantinya, nama penerima, NIK, KK, dan Status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem

6. Kemudian, pilih jenis bantuan sosia yang dibutuhkan (dalam hal ini anda bisa memilih bansos STB)

Selain menggunakan aplikasi yang dapat di download menggunakan handphone, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box (STB) juga dapat dilakukan secara langsung.

Pendaftaran secara langsung dapat dilakukan di kecamatan atau desa setempat, dengan mengikuti langkah sebagai berikut:

Daftar STB Offline


1. Bawa data diri anda berupa KK dan KTP untuk syarat mendaftar

2. Mendaftarkan diri dengan mengisi berkas sesuai arahan pegawai atau petugas kecamatan atau desa

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP Anda.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah