Cukup Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022

- 3 Maret 2022, 19:19 WIB
Cukup Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Cukup Pakai NIK KTP Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Demi suksesnya migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital, pemerintah melalui Kominfo akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis.

Berikut adalah cara alternatif untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, yaitu dengan daftar ke DTKS Kemensos.

Pendaftaran ke DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan pakai NIK KTP yaitu secara online, lalu bisa jadi penerima bansos dan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Baca Juga: Bansos PKH Kapan Cair ke Penerima? Ini Jadwal Penyaluran Dana Program Keluarga Harapan 2022

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah