Cukup NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 3 Maret 2022, 12:10 WIB
Asyik! Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Set Top Box Gratis Mulai Tanggal ini
Asyik! Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Set Top Box Gratis Mulai Tanggal ini //Jonas Leupe Unsplash

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP.

Dengan memiliki NIK KTP, Anda sudah memenuhi salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Diketahui bahwa bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini diberikan dalam rangka dukungan terhadap migrasi TV digital tahun 2022.

Oleh karena itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB gratis Kominfo.

NIK KTP menjadi salah satu syarat wajib bagi Anda yang ingin menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Selain NIK KTP, terdapat syarat wajib lainnya yang akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Gagal Jadi Peserta Gelombang 23? Ini Alasan Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja

Jadi simak sampai akhir untuk mengetahui informasi mengenai syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Set Top Box (STB) memiliki fungsi menjernihkan tayangan serta membuat suara dalam tayangan menjadi lebih bersih.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah