6,8 Juta Set Top Box Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Pakai NIK KTP

- 5 Maret 2022, 19:50 WIB
6,8 Juta Set Top Box Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Pakai NIK KTP
6,8 Juta Set Top Box Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Pakai NIK KTP /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang - Pemerintah telah menyiapkan 6,8 juta perangkat Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Berikut adalah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Segera daftar agar bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, cukup dengan menggunakan NIK KTP.

Dengan NIK KTP, Anda sudah bisa melengkapi salah satu syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Link Nonton Bola Barito Putera vs Arema FC Gratis via Live Streaming di TV Online Main Hari Ini Jam 18.15 WIB

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah