Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 5 Maret 2022, 16:09 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Dengan memakai NIK KTP, segera daftar bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo karena akan segera dibagikan.

Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tidak kehabisan, bisa ikuti cara berikut ini.

Adapun untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, Anda cukup siapkan NIK KTP saja lalu ikuti cara di sini.

Dengan NIK KTP, Anda sudah bisa melengkapi salah satu syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Sudah Maret, Siap-Siap Dapat Set Top Box atau STB Gratis Kominfo Tahap 1! Ini Jadwal dan Alur Distribusinya

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah