Gunakan NIK KTP dan HP, Begini Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 5 Maret 2022, 08:20 WIB
Inilah contoh Set Top Box (STB) TV digital.
Inilah contoh Set Top Box (STB) TV digital. /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan di tahun 2022 kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP.

Dengan bermodalkan Nomor Induk Kartu Penduduk (NIK) KTP dan HP, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.

Pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang wajib Anda penuhi apabila ingin menjadi penerima bantua STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Simak Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 dan Alur Pendistribusinya

Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui cara daftar penerima bantuan STB gratis Kominfo lengkap dengan syaratnya.

Diketahui pemerintah melalui Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jadi terdaftar di DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat wajib mendapatkan bantuan STB gratis Kominfo ini.

Dalam rangka migrasi TV digital ini pun pemerintah melalui Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah