Media Magelang – Bantuan Set Top Box (STB) gratis akan dibagikan di tahun 2022 kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP.
Dengan bermodalkan Nomor Induk Kartu Penduduk (NIK) KTP dan HP, Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di tahun ini.
Pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Selain NIK KTP, terdapat syarat lain yang wajib Anda penuhi apabila ingin menjadi penerima bantua STB gratis Kominfo.
Baca Juga: Simak Jadwal Pembagian Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 dan Alur Pendistribusinya
Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui cara daftar penerima bantuan STB gratis Kominfo lengkap dengan syaratnya.
Diketahui pemerintah melalui Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Jadi terdaftar di DTKS Kemensos merupakan salah satu syarat wajib mendapatkan bantuan STB gratis Kominfo ini.
Dalam rangka migrasi TV digital ini pun pemerintah melalui Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang berhak menerimanya.