Cek Sekarang Juga! Dana KJP Plus Pelajar SD-SMA Bulan Maret 2022 Sudah Cair, Ini Besaran yang Bakal Diterima

- 6 Maret 2022, 07:30 WIB
KJP Plus yang dapat dicairkan bulan Maret 2022
KJP Plus yang dapat dicairkan bulan Maret 2022 ///https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

Media Magelang - Cek sekarang juga karena dana bantuan KJP Plus Tahap II bulan Maret 2022 telah cair kepada penerima, berikut adalah besaran dana untuk pelajar SD-SMA.

Setiap penerima bantuan KJP Plus tahap II untuk pelajar memang memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. mulai dari SD hingga SMA, cek di sini berapa besarannya.

Simak sampai habis, karena selain besaran bantuan KJP Plus Tahap II bulan Maret 2022 juga akan ada informasi penting lainnya juga.

Dirangkum dari berbagai sumber, inilah informasi tentang seputar bansos KJP Plus yang cair di bulan Maret 2022.

Baca Juga: 6,8 Juta Set Top Box Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar jadi Penerima Pakai NIK KTP

Syarat Penerima Bansos KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Berkas Persyaratan Calon Penerima KJP Plus

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini 7 Tahapan Kartu Prakerja yang Harus Dilalui, Gelombang 24 Segera Dibuka

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Adapun untuk besaran bantuan KJP Plus tahap II yang cair di bulan Maret 2022 ini yaitu sebagai berikut.

Besaran KJP Plus untuk Pelajar SD-SMA

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Para penerima KJP Plus dapat memastikan dana masuk melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.

Itulah tadi informasi mengenai besaran dana bantuan KJP Plus tahap II yang telah cair di bulan Maret 2022 ini, cek sekarang juga.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah