6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).
Adapun untuk besaran bantuan KJP Plus tahap II yang cair di bulan Maret 2022 ini yaitu sebagai berikut.
Besaran KJP Plus untuk Pelajar SD-SMA
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan RP 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Para penerima KJP Plus dapat memastikan dana masuk melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.