Ketahui Cara Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Langkah Serta Syaratnya

- 11 Maret 2022, 12:00 WIB
Ketahui Cara Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Langkah Serta Syaratnya
Ketahui Cara Mudah Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Ini Langkah Serta Syaratnya //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang - Sudahkah Anda memiliki perangkat Set Top Box (STB) di rumah Anda? Berikut cara mudah untuk menjadi salah satu penerima bantuan perangkat STB yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis.

Sebelumnya pada tahun 2021, Kominfo mengabarkan akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang tergolong miskin serta membutuhkan secara gratis.

Tentunya perangkat Set Top Box (STB) tersebut dibagikan sebagai tanggapan atas akan diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital secara keseluruhan.

Bahkan untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV atau yang dikenal dengan sebutan lain analog switch off, Kominfo akan menyiapkan perangkat Set Top Box (STB) sebanyak 6,7 juta unit.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

Dengan jumlah tersebut Kominfo mengharapkan dapat membantu keluarga yang membutuhkan serta turut ikut memajukan Indonesia sesuai dengan tujuannya utama dari diberlakukannya migrasi TV.

Lantas apa perbedaan menonton TV analog saat ini dengan menggunakan TV digital?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda, bahwa dengan menggunakan TV digital nantinya tampilan suara serta gambar yang Anda saksikan akan mengalami peningkatan.

Seperti gambar yang akan lebih tajam, serta suara yang lebih jelas dan jernih.

Baca Juga: Link Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022, Klik di Sini!

Bukan hanya itu dengan TV digital, cakupan siaran TV akan menjadi lebih meluas yang salah satu tujuannya adalah adanya perluasan dan kesamaan informasi yang nantinya diterima masyarakat di berbagai daerah.

Maka pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box (STB) salah satunya dengan mendapatkan STB dari Kominfo.

Anda bisa menjadi salah satu penerima bantuan Set Top BOx (STB) yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo.

Jadi pastikan nama Anda sudah pernah terdaftar di DTKS Kemensos, karena Kominfo mengabarkan bahwa penerima bantuan Set Top Box (STB) akan diambil berdasarkan data tersebut.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah