Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 11 Maret 2022, 09:31 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Segera lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo karena rencananya akan dibagikan mulai Maret 2022.

Cukup siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo menggunakan cara berikut.

Anda bisa memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memenuhi syarat serta mendaftar untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Terdapat beberapa syarat lain agar bisa menerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo cukup mudah, hanya bermodal NIK KTP saja.

Dalam artikel ini akan diberitahu syarat penerima bantuan STB lengkap dengan cara daftar penerima bantuan Set Top Box gratis Kominfo.

Set Top Box (STB) menjadi salah satu alternatif agar dapat menikmati tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah