Mudah! Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Pakai NIK KTP

- 10 Maret 2022, 07:31 WIB
Mudah! Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Pakai NIK KTP
Mudah! Ini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 Pakai NIK KTP /Instagram.com/@Indonesiabaik.id.

Media Magelang - Pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah.

Selengkapnya, berikut dibagikan cara daftar jadi bantuan penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 pakai NIK KTP.

Tak hanya bisa lengkapi persyaratan, NIK KTP bisa digunakan untuk mendaftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tentu saja terdapat beberapa syarat lain yang harus dilengkapi agar memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Pastikan lengkapi syarat daftar penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, salah satunya menunjukkan NIK KTP.

Setelah itu, lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah