Media Magelang - Siapkan NIK KTP agar berkesempatan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Bagi yang masih bingung cara mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, simak infonya di sini.
Cukup pakai NIK KTP lalu ikuti cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut.
Anda bisa gunakan NIK KTP untuk melengkapi syarat pendaftaran dan mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Pastikan sudah lengkapi dulu syarat-syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Setelah itu, mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.