Syarat Jadi Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 29 Maret 2022, 21:05 WIB
Segera Siapkan KTP Sekarang, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini
Segera Siapkan KTP Sekarang, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini /

Media Magelang - Berikut syarat menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis yang dibagikan Kementerian Kominfo RI tahun 2022. 

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB secara gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2022. 

Masyarakat perlu memenuhi syarat dan mendaftar sebagai penerima untuk bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box gratis tahun ini. 

 

Pembagian Set Top Box atau STB gratis dari Kementerian Kominfo dilakukan secara bertahap khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima tahun 2022. 

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) di Pasaran, Ada Merek Polytron hingga Matrix Apple

Terdapat syarat tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pada tahun 2022.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x