Media Magelang - Klaim bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan Kominfo agar bisa digunakan untuk nonton TV digital.
Caranya pun terbilang cukup mudah, masyarakat cukup lengkapi tiga syarat berikut ini agar bisa klaim dan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Lantas apa saja ketiga syarat yang harus dilengkapi agar bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo?
Simak selengkapnya di sini, berikut akan dibagikan syarat untuk jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis pada bulan Maret hingga April 2022 kepada warga.
NIK KTP digunakan saat mengambil perangkat Set Top Box (STB) di Kantor Pos atau saat dibagikan langsung oleh Kominfo.
Dengan memiliki NIK KTP maka bisa sebagai bukti jika Anda adalah warga Indonesia yang berhak memperoleh Set Top Box (STB).
Namun ketahuilah jika Kominfo tidak membagikan Set Top Box (STB) secara asal-asalan melainkan ada syarat khusus.