Ayo Gunakan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 2 April 2022, 10:07 WIB
Ayo Gunakan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Ayo Gunakan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa didapatkan dengan mengikuti cara berikut.

Anda bisa menggunakan NIK KTP untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Ayo gunakan NIK KTP, lalu segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo melalui cara dalam artikel ini.

Dengan NIK KTP yang dimiliki, Anda bisa melengkapi syarat agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) yang Dijual di Pasaran, Ada Merek Polytron hingga Matrix

 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP milik Anda bisa digunakan untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo dibagikan agar warga kurang mampu bisa menonton siaran TV digital.

Tak hanya pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah