Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 1 April 2022, 10:17 WIB
Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

Bagi yang penasaran bagaimana cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cek di sini infonya.

Sebelumnya, simak dulu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut, salah satunya adalah menunjukkan NIK KTP.

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo rencananya sebelum Analog Switch Off (ASO) tahap 1 bulan April 2022 ini.

Baca Juga: Harga Set Top Box (STB) yang Dijual di Pasaran, Ada Merek Polytron hingga Matrix

Tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda, perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini cukup dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah