Pakai NIK KTP! Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Kominfo di Sini

- 3 April 2022, 07:35 WIB
Pakai NIK KTP dapatkan Set Top Box (STB).
Pakai NIK KTP dapatkan Set Top Box (STB). /Pixabay

Media Magelang - Cukup gunakan NIK KTP maka akan memenuhi salah satu syarat menerima Set Top Box (STB) TV digital dari Kominfo.

Bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dijelaskan di artikel ini.

Pahami dengan seksama tahapan hingga cara agar bisa terdaftar sebagai penerima Set Top Box (STB) yang nantinya digunakan menonton TV digital.

Pastikan pasang Set Top Box (STB) agar menjamin kualitas siaran yang bagus, jernih, dan canggih.

Baca Juga: Pembagian Set Top Box (STB) Gratis Bagi Pemilik NIK KTP, Simak Syarat Mendapatkannya

Alat Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran digital.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah