Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH Rp500 Ribu, Cek Jadwalnya di Sini

- 6 April 2022, 08:01 WIB
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH Rp500 Ribu, Cek Jadwalnya di Sini
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, BPNT dan PKH Rp500 Ribu, Cek Jadwalnya di Sini /Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S/

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersiap untuk memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) minyak goreng bersama dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).
 
Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) minyak goreng bersama dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
 
Untuk besarannya, total yang diberikan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) minyak goreng bersama dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) adalah Rp500 ribu.
 
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial, Harry Hikmat pada Selasa 5 April 2022 di Jakarta, pemberian BLT minyak goreng bersama dengan BPNT dan PKH ini dilakukan mulai April 2022.
 
 
“Sembako pertama di awal April akan segera disalurkan. Yang bulan April dan bulan Mei ditarik ke 21 April, sembako BPNT nanti disatukan dengan BLT minyak goreng termasuk PKH juga. Ritmenya seperti itu,” ungkap Harry Hikmat.
 
Harry Hikmat mengatakan, besaran sebenarnya yang diberikan untuk anggaran 
BLT minyak goreng adalah Rp100.000.
 
Jumlah tersebut kemudian diberikan sekaligus mulai April 2022 hingga Juni 2022 dengan total Rp300.000.
 
BLT minyak goreng tersebut direncanakan untuk diberikan bersamaan dengan BPNT dan PKH pada tanggal 4 hingga 21 April 2022.
 
 
Pemberian BLT minyak goreng yang bersamaan dengan BPNT dan PKH itu menjadikan jumlah keseluruhan Bantuan Sosial (Bansos) yang diterima oleh masyarakat sebesar Rp500.000.
 
Untuk total penerima bansos diketahui sebanyak adalah 20,5 juta warga.
 
20,5 juta warga yang berhak menerima bansos tersebut terdiri dari 18,8 juta warga yang berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
 
Kemudian 1,85 juta warga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tapi tidak menerima bantuan sembako.
 
Kedua golongan warga tersebut selanjutnya dimasukkan dalam kelompok masyarakat yang berhak menerima BLT minyak goreng.
 
“Kompensasinya sebenarnya bansos pangan. Bapak Presiden mengatakan BLT minyak goreng, tapi penggunaannya untuk pangan, tidak berarti penggunaannya harus jadi minyak goreng. Tergantung kebutuhan warga,” jelas Harry Hikmat.
 
Tidak hanya pada dua kelompok warga itu saja, BLT minyak goreng juga akan diberikan pada para Pedagang Kaki Lima (PKL).
 
Untuk penyaluran BLT minyak goreng pada para PKL ini nantinya akan dilakukan langsung oleh TNI dan Polri yang memiliki data-data para PKL.

Pemberian BLT minyak goreng bersamaan dengan BPNT dan PKH ini adalah salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menanggulangi kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Itu nanti lewat TNI/Polri. Itu seperti waktu pemulihan pandemi, mereka punya data sendiri karena itu menjaring PKL dan pedagang. Nanti melalui KPA di TNI/Polri,” pungkas Harry Hikmat.
 
Dengan demikian, pemberian BLT minyak goreng bersama dengan BPNT dan PKH dilakukan mulai tanggal 4 sampai 21 April 2022 yang total semuanya adalah Rp500.000.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x